KEDIRI - Gugatan sebanyak 13 warga Perum Persada Sayang Kec Mojoroto melalui kuasa hukum Agustinus Jehando, S.H., sebagai penggugat dengan pihak tergugat RS Husada Daha Kediri dengan nomor perkara 40/Pdt.G/2023/PN Kdr yang digelar mediasi pertama berlangsung di PN Kota Kediri, Rabu (7/6/2023) pukul 10.30 WIB.
Mediasi pertama yang dipimpin langsung Hakim Mediasi diikuti 4 perwakilan warga Perum Persada Sayang didampingi kuasa hukum dan internal Pemprov Jatim dan RS Husada Daha Kediri.
Usai melaksanakan mediasi pertama, kuasa hukum warga Persada Sayang melalui Agustinus Jehando, S.H, kepada wartawan mengatakan, bahwa hari ini melaksanakan mediasi pertama masing-masing warga harus sudah punya versi yang berkaitan nominal ganti rugi harus disebutkan dan tadi masing-masing warga belum mengajukan nilai nominalnya.
"Nanti, akan dilakukan mediasi lanjutan yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2023. Dalam mediasi lanjutan harus sudah ada penentuan nilai ganti rugi dari warga, " ujarnya.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Lanjut Agustinus menjelaskan, dalam gugatan yang saya ajukan materi pokok perkara. Saya menawarkan untuk menentukan besar kecilnya ganti rugi diserahkan kepada pihak ketiga tim penilai atau Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) atau tim appraisal.
"Kalau saya sendiri yang menentukan nilainya, dasar saya apa. Yang jelas harus pakai tim penilai, " ujarnya.
Ditambahkan Agustinus, bahwa mengingat ini tadi masih mediasi pertama, 4 orang perwakilan warga Persada Sayang dan pihak tergugat internal Pemprov Jatim dan internal RS Husada Daha hadir lengkap.
"Akan tetapi, pihak tergugat hanya belum membawa kuasa yang sempurna, cuman berupa surat tugas. Saya masih bisa memakluminya. Hakim Mediasi sendiri juga menegaskan untuk mediasi lanjutan untuk kuasa itu harus sudah sempurna, "tutup Agustinus.